BAB I
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
A.
Makanan yang halal
Makanan yang halal menurut hukum Islam
dibagi menjadi dua kelompok yaitu makanan yang ada di daratan dan makanan halal
yang ada di air. Ketentuan makanan halal menurut hukum Islam adalah makanan
yang baik, suci, tidak merusak badan dan tidak najis. Allah SWT berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
Artinya:
157. dan Allah menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .... (QS. Al
A'raaf/007: 157)
1.
Makanan halal yang hidup di darat
Makanan halal yang hidup di darat banyak
sekali jumlahnya, akan tetapi tidak akan dijelaskan semuanya hanya sebagian
kecil saja sebagai contoh agar kita dapat membedakan mana makanan yang halal
dan mana yang haram. Adapun jenis makanan halal yang hidup di darat antara lain
sebagai berikut:
a.
Berbagai makanan pokok seperti padi, jagung,
gandum dan sebagainya
b.
Berbagai jenis ubi-ubian seperti ketela pohon,
kentang dan sebagainya
c.
Buah-buahan seperti mangga, anggur, apel, salak
dan sebagainya
d.
Beberapa jenis binatang yang hidup di darat
seperti kambing, kerbau, sapi, ayam dan sebagainya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (168)
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (QS. Al-Baqarah: 168)
Yang dimaksud dengan makanan
yang halal dalam ayat diatas adalah makanan yang tidak najis. Sementara yang
dimaksud dengan makanan yang baik (Toyibah) adalah bergizi, bersih, menyehatkan
dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Mungkin ada makanan yang halal namun
tidak baik, misalnya nasi yang sudah basi.
2.
Makanan halal yang hidup di air
Semua binatang yang hidup di
air, baik air tawar maupun air laut halal dimakan seperti ikan, belut, lele dan
cumi. Binatang yang hidup di air ini hukumnya halal baik ditangkap dalam
keadaan hidup atau mati. Allah SWT berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ
صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ
تُحْشَرُونَ (96)
Artinya:
“96. Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang
lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan (QS. Al-Maidah: 96)
B.
Makanan yang haram
Makanan yang haram adalah
makanan yang dilarang oleh Syara’ (ajaran Islam) untuk dimakan. Setiap makanan
yang dilarang oleh Syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang haram pasti
ada faedahnya dan mendapat pahala. Yang termasuk makanan yang haram dapat
disebutkan sebagai berikut:
1.
Semua makanan yang tersebut di dalam firman Allah
SWT berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ
Artinya:
“diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, ..... (QS. Al-Maidah: 3)
2.
Semua makanan atau barang-barang yang keji yaitu
barang yang kotor, menjijikan, seperti ludah, ingus dan lain-lain
3.
Jenis makanan yang dapat mendatangkan mudarat (kerusakan)
terhadap jiwa, raga, moral dan Aqidah
4.
Bagian yang dipotong dari binatang yang masih
hidup. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang
masih hidup maka yang terpotong termasuk bangkai” (HR. Ahmad”
5.
Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal
seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang
dilarang oleh agama.
C.
Minuman yang halal
Minuman yang halal adalah
jenis minuman yang bersih sehat, tidak kotor, tidak mengandung najis dan tidak
merusak badan. Minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4
bagian yaitu:
1.
Semua jenis air atau cairan yang tidak
membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal,
jiwa, maupun aqidah.
2.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun
sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka
3.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau
benda suci yang terkena najis (mutanajis)
4.
Air atau cairan yang suci dan didapatkan dengan
cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
D.
Minuman yang haram
Adapun jenis minuman yang haram pada garis
besarnya dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu:
1.
Semua jenis minuman yang memabukkan atau apabila
diminum menimbulkan mudarat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan Aqidah
seperti arak, wisky, rendy dan sejenisnya. Semua jenis minuman yang memabukkan,
banyak atau sedikit hukumnya tetap haram, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“sesuatu yang dalam keadaan banyak dapat
memabukkan, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram (HR. Nasa'i Abu Dawud
dan Tirmidzi)
2.
Minuman dari benda najis atau benda suci yang
terkena najis (mutanajis)
3.
Minuman yang didapatkan dengan cara cara yang
tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran agama misalnya minuman hasil
curian, rampasan dan sebagainya
E.
Akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram
Orang yang makan makanan
haram dan minuman haram, maka amal ibadahnya dan amal amalan yang lain tidak
diterima di sisi Allah SWT itu demikian juga orang ini do’anya tidak dikabulkan
oleh Allah SWT.
Adapun akibat buruk dari
minuman yang memabukkan seperti arak, tuak atau minuman keras yang mengandung
alkohol atau minuman yang dikelompokkan sebagai obat bius (Narkotika) adalah
sebagai berikut:
1.
Yang berkaitan dengan fisik (badan):
a.
Wajah jadi pucat dan mata sering memerah
b.
Mulut dan kerongkongan menjadi kering
c.
Kepala pusing dan telinga mendengung
d.
Nafsu makan bertambah besar khususnya selalu ingin
makan yang manis-manis
e.
Berat badan menurun dan urat Syaraf menjadi tegang
f.
Pada umumnya panca indra semakin melemah, terutama
mata dan telinga
2.
Yang berkaitan dengan akal dan kejiwaan
a.
Kecerdasan semakin menurun dan kemampuan berpikir
semakin berkurang. Obat-obatan ini dapat mengurangi aktivitas pada pusat bagian
otak
b.
Sering lupa dan cenderung untuk melakukan hal-hal
yang negatif
c.
Senang menyendiri dari masyarakat dan suka melamun
d.
Semangat untuk melakukan sesuatu berkurang dan
kemampuan bekerja menjadi lemah
BAB II
BAB III
Materi Fiqih Semester 2 Madrasah Diniyah
Takmiliyah
BAB IV
HAJI
A.
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja
berziarah, mengunjungi atau menuju. Adapun menurut istilah haji menurut istilah
haji berarti menziarahi atau mengunjungi Kab’bah (Baitullah) di Makkah untuk
beribadah kepada Allah dengan tata cara tertentu. Ibadah haji hukumnya wajib
sekali seumur hidup bagi setiap muslim mukallaf (aqil baligh) dan mampu
pergi ke Baitullah. Allah berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ
إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
“97. padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Rasulallah saw
tidak mewajibkan ibadah haji setiap tahun, namun hanya sekali seumur hidup
ibadah haji wajib dikerjakan segera bagi setiap muslim yang telah memenuhi
syarat. Bagi mereka yang menunda disaat mampu melaksanakan ibadah tersebut,
maka dia akan mendapatkan dosa karena telah melalaikan perintah Allah SWT,
Rasul bersabda:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تُعَجِّلُوْا اِلَى الْحَجِّ
يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ مَا يُعْرَضُ لَهُ (رواه
احمد)
Artinya:
“Hendaklah kamu
bersegera melaksanakan haji, yakni haji wajib. Karena sesungguhnya seseorang
dari kalian tidak akan mengetahui halangan yang akan merintanginya.” (HR.
Ahmad)
B. Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat
wajib haji sebagai berikut:
1.
Muslim, ibadah haji
tidak wajib bagi orang kafir
2.
Berakal, ibadah haji
tidak wajib bagi orang gila
3.
Baligh, ibadah haji
tidak wajib bagi anak belum dewasa
4.
Merdeka, ibadah haji
tida wajib bagi hamba sahaya
5.
Mampu, ibadah haji
tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, baik secara bekal atau biaya maupun
keamanan perjalanannya.
Sementara untuk muslimah, disyaratkan
harus ada mahram atau orang yang dipercaya oleh keluarga untuk menyertai
sepanjang perjalanan. Disamping itu, hendaklah setiap calon jama`ah haji sehat
jasmani dan rohani serta memiliki ilmu tentang ritual haji baik terkait dengan
ibadah hajinya maupun prosedurnya.
C. Rukun dan Wajib Haji
Khusus
dalam bidang ibadah haji, rukun dibedakan dengan wajib. Yang dimaksud dengan
rukun haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus di kerjakan sewaktu
pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa di ganti dam (denda) ketika
ditinggalkan. Sementara yang dimaksud wajib haji adalah bagian dari ibadah haji
yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji,tetapi boleh diganti dengan dam
(denda) ketika ditinggalkan. Ketika seseorang meninggalkan rukun haji berarti
ibadahnya batal.Berbeda apabila meninggalkan wajib haji,maka ia dapat
menggantinya dengan membayar dam dan tetap absah.
Adapun yang termasuk kategori rukun
haji adalah:
1. Ihram,yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan
segala larangan haji. Lafal niat untuk ibadah haji adalah,
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ
Artinya:
“Saya berniat
melaksanakan ibadah haji dan berihram ikhlas karena Allah SWT.”
2. Wuquf, di pada Arofah, (berhenti di padang Arofah) ibadah
wuquf dimulai dari tergelincir matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 zulhijjah
sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Djulhijjjah, Rasulullah SAW
bersabda:
الحجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ
لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ (رواه خمسة اهل الحديث)
Artinya:
“Haji yaitu
adalah wuquf di ‘Arofah. Barangsiapa tiba di ‘Arofah [ada malam hari raya dan
sebelum terbit fajar, maka hajinya dianggap sah.” (HR. Lima ahli Hadits)
3. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka;bah sebanyak tujuh putaran dengan
niat ibadah. Adapun syarat-syarat thawaf adalah:
a. Menutup aurat
b. Suci dari hadas dan najis
c. Ka’bah berada disebelah kiri orang thawaf
d. Thawaf mulai dari hajar Aswad dan berakhir di hajar aswad
e. Jumlah thawaf sebanyak 7 putaran
f.
Thawaf dilaksanakan
didalam Masjidil Haram, Thawaf terbagi dalam enam macam, yaitu
a)
Thawaf Qudum, dilakukan ketika
sampai di Mekah sebagai penghormatan kepada Ka’bah atau Shalat Tahiyyatul
Masjid
b)
Thawaf Ifadhah, thawaf rukun haji
c)
Thawaf Wada’, dilakukan saat
akan meninggalkan Makkah
d) Thawaf Umrah, dilakukan saat ibadah umroh
e)
Thawaf Nadzar, thawaf karena
nadzar
f)
Thawaf Sunnah
4. Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
sebanyak 7 kali. Mulai dari Shafa dan berakhir di Marwah
5. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut paling sedikit
tiga helai
6. Tertib, yaitu melaksakan rangkaian ibadah secara berurutan
Sedangkan yang
termasuk Wajib Haji adalah:
1.
Ihram dari Miqat, yaitu berniat
mulai mengerjakan haji dari tempat yang ditentukan dan juga masa yang telah
ditentukan
2.
Mabit di Muzdalifah, yakni setelah
seseorang melakukan wuquf di Arafah pada malam 10 Dzulhijjah lewat tengah
malam. Apabila dia berjala dari Muzdalifah sebelum tengah malam maka wajib
membayar dam
3.
Melontar jumrah ‘Aqabah pada hari raya
haji melontar jumrah aqabah ini, menurut ulama fikih hukumnya wajib, tetapi
dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan kepada orang lain apabila seseorang tidak
mampu melaksanakannya.
4.
Melontar tiga jumrah, yaakni jumlah
ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Tiap jumrah dilontar dengan 7 batukecil dan dikerjakan setelah tergelincir
matahari sampai sebelum terbenam matahari
5.
Mabit di Mina, yakni bermalam
di mina pada malam ke 8 Dzulhijjah (sebelum wukuf di Arafah) yang disebut
dengan hari Tarwiyah.
6.
Tidak melakukan larangan
Haji selama berhaji
7.
Thawaf Wada’, yaitu Thawaf
perpisahan sewaktu akan meninggalkan kota Mekah
D. Sunah-sunah Haji
Yang
termasuk dalam kategori sunah-sunah haji adalah:
1.
Membaca kalimat Talbiyah,
selama dalam Ihram sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya. Kalimat
Talbiyah adalah
لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ،
وَالنِّعْمَةَ، لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ
Artinya:
“Kami penuhi
panggilan-Mu Ya Allah kami penuhi panggilan-Mu, kami penuhi panggilan-Mu, tidak
ada sekutu bagi-Mu kami penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya pujian, nikmat, dan
kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”
2.
Membaca do’a setelah
membaca Talbiyah
اَللّٰهُمَّ
إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّار,
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ
Artinya:
“Ya Allah,
Sesungguhnya kami memohon Mu ridho-Mu dan Surga-Mu dan kami berlindung kepada-Mu
dari murka dan neraka-Mu. Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat
dan peliharalah kami dari api neraka.”
3.
Thawaf Qudum, saat
pertama kali datang di Makkah
4.
Shalat sunah Thawaf 2
rakaat di belakang maqam Ibrahim
5.
Masuk ke Ka'bah
E. Larangan dalam Ibadah Haji
Larangan selama
ihram Haji terbagi tiga kategori:
1.
Larangan khusus bagi
laki-laki
Memakai pakaian
berjahit (laki-laki hanya memakai 2 lembar kain ihram), memakai tutup kepala,
memakai sepatu yang menutupi mata kaki
2.
Larangan khusus bagi
wanita
Menutup wajah
dan kedua telapak tangan
3.
Larangan bagi laki-laki
dan wanita
·
Memakai parfum, kecuali
yang sudah ada sebelumnya
·
Memotong, mencukur,
mencabut atau membakar rambut/bulu
·
Memotong atau mencabut
kuku
·
Memakai minyak rambut
·
Menikah atau meminang
·
Berburu binatang
·
Bersenggama atau
bercumbu rayu
·
Mencaci-maki, bertengkar
dan mengucapkan kata-kata kotor
·
Memotong, mencabut atau
merusak pepohonan tanah haram
F. Miqat Zamani dan Makani
Miqat Zamani adalah waktu sahnya ibadah haji yaitu mulai 1 Syawal
sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah sedangkan Miqat Makani adalah
tempat memulai Ihram Haji atau umrah.
Tempat-tempat
tersebut Miqat Makani adalah sebagai berikut:
1.
Mekkah, yaitu tempat
ihram bagi orang yang tinggal di kota Mekah, berihram dari rumah masing-masing.
2.
Dzul Hulaifah, yaitu miqat
orang yang datang dari arah Madinah dan negeri yang sejajar dengan Madinah
3.
Al Juhfah, yaitu tempat
memulai ihram orang yang datang dari arah Syam, Mesir Maghribi dan
negara-negara yang sejajar. Al Juhfah adalah perkampungan yang disebut kota Rabigh
4.
Yalamlam, adalah miqat
bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia dan negara-negara yang
sejajar dengan negara-negara tersebut
5.
Qarnul Manazil, adalah tempat
memulai ihram bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Najdil Hijaz dan
negara-negara yang sejajar dengan negara tersebut
6.
Dzatu ‘Irqin, adalah miqat
orang yang datang dari Irak dan negeri yang sejajar dengan itu.
G. Macam-macam Haji
Ibadah
haji itu dapat dilaksanakan dengan tiga macam cara, yaitu:
1.
Haji Ifrad yaitu
mengerjakan Ibadah Haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah. Caranya,
pertama mengerjakan ihram untuk haji dari miqatnya, setelah selesai semua
ibadah yang berkenaan dengan Haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah dari
Makkah hingga pekerjaan umrah selesai. Cara ini dianggap yang lebih baik dari
yang lain dan cara ini tidak terkena dam.
2.
Haji tamathu yaitu
mendahulukan atau mengerjakan umrah daripada Haji pada tahun musim haji. Caranya,
mula-mula ihram untuk umrah dari miqat yang telah ditentukan dan diselesaikan
semua ibadah yang berkenaan dengan umrah. Kemudian melaksanakan ihram lagi
untuk haji dari Mekah.
3.
Haji Qiran yaitu
mengerjakan umrah dan haji bersamaan. cara mengerjakan bersama-sama dengan
urusan ibadah haji, karena dengan sendirinya urusan ibadah umrah telah masuk
dalam ibadah haji tetapi wajib membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor
kambing.
H. Dam (Denda)
Dam ialah hukuman yang diterapkan kepada jamaah haji yang
melakukan pelanggaran terhadap larangan haji. Dan terbagi sesuai dengan jenis
pelanggarannya:
1. menyembelih seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari 3 hari dikerjakan
sewaktu Haji dan 7 hari dikerjakan di negaranya. Hukuman yang diterapkan kepada
jamaah haji dan umrah secara Tamathu’ atau Qiran
2. Melanggar larangan ihram, seorang jamaah haji dianggap telah melakukan
larangan ketika ihram apabila dia melakukan salah satu atau lebih dari larangan
ihram di atas.
Dam
untuk beberapa jenis pelanggaran di atas adalah memilih salah satu dari ketiga
hal berikut ini: menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 10 hari, atau
bersedekah makanan kepada 6 fakir miskin seharga 3 sha’ (9,5 liter) makanan
pokok.
Apabila
larangan bersetubuh dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya tidak sah,
apabila bersetubuh setelah tahallul awal sebelum tahallul tsani, maka damnya adalah
memilih salah satu dari menyembelih seekor unta atau sapi, menyembelih 7 ekor
kambing atau bersodakoh makanan kepada fakir miskin seharga sapi atau unta. Ketiga
pilihan di atas dilaksanakan di tanah haram. Kalau masih tidak mampu, bisa
diganti dengan puasa. Caranya adalah tiap-tiap 1 (satu) mud dari nilai
harta unta tersebut diganti dengan 1 hari puasa. Dia boleh menunaikan puasa di
mana saja.
3. Apabila seseorang yang sedang berihram berburu binatang darat tanah haram,
maka damnya adalah beberapa hal berikut: menyembelih binatang yang semisal
dengan binatang yang diburu atau memberi makan kepada fakir miskin seharga
binatang buruan tersebut. Apabila tidak mampu hendaklah berpuasa setiap 1 mud
dari nilai harta buruan itu diganti dengan puasa sehari.
4. Apabila jenis pelanggarannya karena menebang pepohonan, maka damnya adalah
menyembelih seekor unta atau sapi. Jika pohon yang dipotong besar dan
menyembelih seekor kambing Jika pohon yang ditebang kecil
I.
Tata Urutan Pelaksanaan
Ibadah Haji
Ketika
melakukan ibadah haji hendaknya memperhatikan urutan pelaksanaannya, agar kita
tidak salah mengerjakan amalan-amalan yang berkenaan dengan Haji. Adapun urutan
pelaksanaan haji dari awal hingga akhir adalah sebagai berikut:
1.
Berpakaian ihram
a.
Pakaian ihram untuk
laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai disarungkan
dan yang satu lagi untuk selimut penutup badan.
b.
Pakaian ihram untuk
wanita, tetap sebagaimana biasa, hanya muka dan telapak tangan yang terbuka
c.
Melaksanakan shalat
sunnah ihram 2 rakaat
d.
Setelah shalat, sejak
itulah masuk Ihram dan mulai dikenakan larangan ihram. Mulailah berniat dari Miqatnya.
2.
Melaksanakan ihram untuk
Haji paling lambat tanggal 9 Dzulhijjah dari Miqat yang telah ditentukan. Biasanya
jamaah Indonesia melakukannya tatkala hendak menuju ke Arafah tanggal 8
Dzulhijjah.
3.
Kemudian menuju ke
Padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf. Dalam perjalanan menuju Arafah
disunahkan memperbanyak bacaan Talbiyah. Wukuf dimulai dari tergelincirnya
matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan menjelang terbit fajar tanggal 10 DDzulhijah.
4.
Setelah matahari
terbenam segera arah menuju Muzdalifah dengan melakukan shalat magrib dan Isya
dengan jamak takhir akan dipergunakan untuk melontar jumrah di mina.
5.
Lewat tengah malam
tanggal 10 Dzulhijah meninggalkan Muzdalifah menuju ke Mina sebelum fajar tiba.
Pada pagi hari
tanggal 10 Dzulhijjah orang berhaji melontar jumrah Aqabah, setelah selesai
melontar dilanjutkan dengan Tahallul pertama, bila keadaan memungkinkan hari
itu pula boleh menuju Makkah untuk mengerjakan Thawaf Ifadah dan Sa’i dengan
ketentuan harus kembali ke Mina sebelum matahari terbenam. Dan jika Thawaf dan
Sa’i di atas telah dikerjakan maka laksanakanlah tahallul kedua.
6.
Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah
melontar 3 jumrah (Ula, wustha dan Aqabah) secara berurutan. Setelah selesai
melaksanakannya pada tanggal 12 Dzulhijjah boleh langsung ke Makkah ini yang
dinamakan nafar awal.
7.
Bagi jamaah haji yang
bermalam di Mina sampai tanggal 13 Dzulhijjah diwajibkan melontar 3 jumrah pada
pagi harinya. Setelah itu boleh langsung kembali ke Mekah, inilah yang
dinamakan nafar tsani.
8.
Jamaah haji yang tiba
kembali di Makkah dan belum melahkukan Thawaf ifadah dan Sa’i langsung
mengerjakannya, setelah itu melakukan tahallul yang kedua. Dengan selesai
melakukan tahallul kedua selesai ibadah haji.
Sebelum
kembali ke tanah air masing-masing hendaknya melaksanakan Thawaf Wada’,
mempergunakan waktu sebaik-baiknya untuk banyak beribadah kepada Allah SWT di
Masjidil Haram dan berziarah ke Madinah.
Uji Kompetensi
i.
Berilah tanda silang (x)
pada jawaban yang benar!
1.
Haji menurut bahasa
artinya....
a.
Ziarah b.
Ibadah
c.
Perjalanan d.
2.
Kewajiban haji seumur
hidup hanya....
a.
1 Kali c. 3
Kali
b.
2 Kali d.
3.
Haji termasuk rukun
islam ke...
a.
4 c. 6
b.
5 d.
4.
Diantara syarat wajib
haji adalah...
a.
Punya uang c. Berakal
sehat
b.
Budak d.
5.
Jika meninggalkan rukun
haji maka...
a.
Wajib bayar dam c. Hajinya sah
b.
Hajinya batal d.
6.
Wukuf di padang arafah
di mulai pada tanggal...
a.
7 Dzulhijjah c.
9 Dzulhijjah
b.
8 Dzulhijjah d.
7.
Lari lari kecil dari
bukit shafa ke marwah di sebut...
a.
Thawaf c.
Tahallul
b.
Sa’i d.
8.
Mabit di muzdalifah
termasuk...
a.
Wajib haji c.
Sunnah haji
b.
Rukun d.
9.
Membaca kalimat talbiyah
termasuk...
a.
Wajib haji c.
Larangan haji
b.
Sunnah haji d.
10.
Thawaf pertama kali
datang di mekkah di sebut...
a.
Thawaf ifadlah c.
Thawaf qudum
b.
Thawaf wada’ d.
II. Isilah titik – titik
di bawah ini dengan benar!
1.
Jika meninggalaan wajib
maka wajib membayar...
2.
Mengelilingi ka’bah
tujuh kali disebut...
3.
Thawaf rukun haji disebut
thawaf...
4.
Memakai pakaian berjahit
termasuk...
5.
Jamaah haji dari
Indonesia ber,iqat dari...
III. Essay
1.
Jelaskan perbedaan
antara rukun haji dan wajib haji
2.
Apa yang dimaksud dengan
Thawaf was’?
3.
Apa yang dimaksud denga
miqat zamani?
4.
Apa yang dimaksud dengan
dam?
5.
Tulislah kalimat
talbiyah dengan bahasa Arab!
BAB V
UMRAH
A.
Pengertian Umrah dan
Hukumnya
Umrah adalah
mengunjungi kabah (baitullah) untuk beribadah kepada Allah SWT. Firman
Allah SWT,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya:
“
Dan sempurnakanlah ibdah haji dan umrah karena allah” (al-baqarah:196)
Umrah hukumnya Fardlu’ain sekaliseumur
hidup bagi muslim yang mampu, untuk kedua dan seterusnya adalah sunnah.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ
عَائِسَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ
نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَاقِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Artinya:
“Dari ‘Aisyah , ia bertanya kepada Rasulullah
Saw, “Apakah perempuan wajib berperang? “Ya, tetapi peperangan mereka tidak
saling membunuh, hanya mengerjakan haji dan umrah. “(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
B. Syarat-syarat Umrah
Syarat-syarat
umrah sama dengan syarat-syarat haji, yaitu:
1.
Islam,
2.
Baligh,
3.
Berakal Sehat,
4.
Merdeka dan
5.
Mampu
C. Rukun dan Wajib Umrah
Rukun Umrah hanya empat,
yaitu:
1.
Niat Ihram
2.
Thawaf
3.
Sa’i
4.
Cukur (tahallul)
5.
Tertib
Bedanya dengan
haji ialah umrah tidak ada wuquf, sedangkan haji ada wuquf di Arafah.
Wajib Umrah adalah ihram dari
miqat dan menjauhkan diri dari yang dilarang (sebagaimana
larangan dalam ibadah haji)
D. Larangan selama Umrah
Larangan-larangan
umrah sama dengan larangan ibadah haji
E. Miqat Umrah
Dalam ibadah
umrah tidak dikenal dengan Miqat Zamani. Karena umrah dapat dilakukan
kapan saja. Sedangkan miqat makani untuk ibadah umrah sama seperti yang
berlaku dalam ibadah haji
F. Perbedaan Umrah dan Haji
Ada beberapa
perbedaan antara ibadah haji dan umrah, yaitu:
a.
Haji dilaksanakan
pada bulan-bulan tertentu, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Umrah
kapan saja,
b.
Haji ada Wuquf di
Arafah, Umrah tidak ada wuquf
c.
Haji ada dua kali
tahallul, yaitu tahallul pertama (Shagir) dan tahallul ke dua (Akbar).
Umrah ada satu kali
G. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah
Melihat
amalan-amalan dalam ibadah umrah yang tidak memerlukan waktu panjang, maka
pelaksanaan umrah dapat saja diselesaikan dalam waktu sehari. Adapun urutan
pelaksanaan dan tata cara ibadah umrah sebagai berikut:
1.
Berpakaian Ihram
Berpakaian ihram
umrah sama dengan berpakaian ihram haji, sebelum mengenakan pakaian ihram
terlebih dahulu bersuci dan berwudlu, setelah itu shalat ihram dua rakaat
2.
Niat Umrah dari Miqatnya
Bagi orang
Indonesia yang hendak melakukan ihram untuk umrah miqatnya di Jeddah. Dari
sinilah mulai berniat untuk melakukan umrah. Selama dalam ihram disunnahkan
membaca do’a, shalawat dan talbiyah sampai hendak memulai thawaf
3.
Meninggalkan larangan
ihram
4.
Masuk Makkah
5.
Masuk Masjidil Haram
6.
Melintasi Maqam Ibrahim
7.
Melakukan Thawaf
Adapun cara
melakukan thawaf adalah sebagai berikut:
a.
Tempat mulai thawaf
adalah garis lurus berwarna hijau dimulai dari Hajar Aswad. Bila tidak mungkin
mencium Hajar Aswad cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan
mengusapkannya ke wajah sambil mengucapkan
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ
b.
Thawaf dilaksanakan
sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi ka’bah
c.
Selesai thawaf berdo’a
di Multazam adalah suatu tempat mustajabah diantara Hajar Aswad dan Pintu
Ka’bah
d.
Melakukan shalat sunnah
di Maqam Ibrahim dua rakaat dan Hijir Ismail dua rakaat
e.
Minum air zam-zam
8.
Sa’i
a.
Dimulai di bukit Shafa
di akhiri di bukit Marwah
b.
Sampai di bukit Shafa,
menghadap arah Ka’bah, mengangkat kedua tangan, berniat sa’i kemudian membaca
takbir
c.
Sa’i dilakukan sebanyak
tujuh kali
d.
Setiap melintasi antara
dua pilar hijau, bagi pria hendaknya berlari-lari kecil dan bagi wanita cukup
berjalan biasa
9.
Melakukan tahalul, yaitu
bercukur atau memotong rambut sebagai cara mengakhiri atau kalau dari ihram
10. Tertib, dengan selesainya tahallul berarti selesailah sudah pelaksanaan umrah.
Bila keadaan memungkinkan disunnahkan untuk mengunjungi ke maqam Nabi Muhammad
SAW yang berada di Kota Madinah
LATIHAN ONLINE SOAL FIQIH KELAS 6
1. Latihan 1
2. Latihan 2
Materi Fikih
Kelas 6 Madrasah Diniyah, Materi Fikih Kelas 6 Madrasah Diniyah, Sumber dari
Buku Fiqih Madrasah Diniyah
mantap
ReplyDeleteTerima Kasih Barokallah.
ReplyDeleteTerima kasih.sangat bermanfaat bagi MDTA kami...
ReplyDelete