Sunday, February 3, 2019

Materi Fiqih Kelas 6 Madrasah Diniyah Takmiliyah


BAB I
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
A.    Makanan yang halal
Makanan yang halal menurut hukum Islam dibagi menjadi dua kelompok yaitu makanan yang ada di daratan dan makanan halal yang ada di air. Ketentuan makanan halal menurut hukum Islam adalah makanan yang baik, suci, tidak merusak badan dan tidak najis. Allah SWT berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya:
157. dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .... (QS. Al A'raaf/007: 157)

1.      Makanan halal yang hidup di darat
Makanan halal yang hidup di darat banyak sekali jumlahnya, akan tetapi tidak akan dijelaskan semuanya hanya sebagian kecil saja sebagai contoh agar kita dapat membedakan mana makanan yang halal dan mana yang haram. Adapun jenis makanan halal yang hidup di darat antara lain sebagai berikut:

a.       Berbagai makanan pokok seperti padi, jagung, gandum dan sebagainya
b.      Berbagai jenis ubi-ubian seperti ketela pohon, kentang dan sebagainya
c.       Buah-buahan seperti mangga, anggur, apel, salak dan sebagainya
d.      Beberapa jenis binatang yang hidup di darat seperti kambing, kerbau, sapi, ayam dan sebagainya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (168)
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (QS. Al-Baqarah: 168)
Yang dimaksud dengan makanan yang halal dalam ayat diatas adalah makanan yang tidak najis. Sementara yang dimaksud dengan makanan yang baik (Toyibah) adalah bergizi, bersih, menyehatkan dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Mungkin ada makanan yang halal namun tidak baik, misalnya nasi yang sudah basi.

2.      Makanan halal yang hidup di air
Semua binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut halal dimakan seperti ikan, belut, lele dan cumi. Binatang yang hidup di air ini hukumnya halal baik ditangkap dalam keadaan hidup atau mati. Allah SWT berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (96)
Artinya:
“96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan (QS. Al-Maidah: 96)





B.     Makanan yang haram
Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh Syara’ (ajaran Islam) untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh Syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang haram pasti ada faedahnya dan mendapat pahala. Yang termasuk makanan yang haram dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Semua makanan yang tersebut di dalam firman Allah SWT berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ
Artinya:
“diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, ..... (QS. Al-Maidah: 3)

2.      Semua makanan atau barang-barang yang keji yaitu barang yang kotor, menjijikan, seperti ludah, ingus dan lain-lain
3.      Jenis makanan yang dapat mendatangkan mudarat (kerusakan) terhadap jiwa, raga, moral dan Aqidah
4.      Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong termasuk bangkai” (HR. Ahmad”
5.      Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang oleh agama.


C.    Minuman yang halal
Minuman yang halal adalah jenis minuman yang bersih sehat, tidak kotor, tidak mengandung najis dan tidak merusak badan. Minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
2.      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka
3.      Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis)
4.      Air atau cairan yang suci dan didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam

D.    Minuman yang haram

Adapun jenis minuman yang haram pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu:
1.      Semua jenis minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudarat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan Aqidah seperti arak, wisky, rendy dan sejenisnya. Semua jenis minuman yang memabukkan, banyak atau sedikit hukumnya tetap haram, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
“sesuatu yang dalam keadaan banyak dapat memabukkan, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram (HR. Nasa'i Abu Dawud dan Tirmidzi)

2.      Minuman dari benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis)
3.      Minuman yang didapatkan dengan cara cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran agama misalnya minuman hasil curian, rampasan dan sebagainya


E.     Akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram
Orang yang makan makanan haram dan minuman haram, maka amal ibadahnya dan amal amalan yang lain tidak diterima di sisi Allah SWT itu demikian juga orang ini do’anya tidak dikabulkan oleh Allah SWT.
Adapun akibat buruk dari minuman yang memabukkan seperti arak, tuak atau minuman keras yang mengandung alkohol atau minuman yang dikelompokkan sebagai obat bius (Narkotika) adalah sebagai berikut:

1.      Yang berkaitan dengan fisik (badan):
a.       Wajah jadi pucat dan mata sering memerah
b.      Mulut dan kerongkongan menjadi kering
c.       Kepala pusing dan telinga mendengung
d.      Nafsu makan bertambah besar khususnya selalu ingin makan yang manis-manis
e.       Berat badan menurun dan urat Syaraf menjadi tegang
f.       Pada umumnya panca indra semakin melemah, terutama mata dan telinga

2.      Yang berkaitan dengan akal dan kejiwaan
a.       Kecerdasan semakin menurun dan kemampuan berpikir semakin berkurang. Obat-obatan ini dapat mengurangi aktivitas pada pusat bagian otak
b.      Sering lupa dan cenderung untuk melakukan hal-hal yang negatif
c.       Senang menyendiri dari masyarakat dan suka melamun
d.      Semangat untuk melakukan sesuatu berkurang dan kemampuan bekerja menjadi lemah




BAB II
BAB III

Materi Fiqih Semester 2 Madrasah Diniyah Takmiliyah
BAB IV
HAJI
A.    Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja berziarah, mengunjungi atau menuju. Adapun menurut istilah haji menurut istilah haji berarti menziarahi atau mengunjungi Kab’bah (Baitullah) di Makkah untuk beribadah kepada Allah dengan tata cara tertentu. Ibadah haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim mukallaf (aqil baligh) dan mampu pergi ke Baitullah. Allah berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
“97. padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Rasulallah saw tidak mewajibkan ibadah haji setiap tahun, namun hanya sekali seumur hidup ibadah haji wajib dikerjakan segera bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Bagi mereka yang menunda disaat mampu melaksanakan ibadah tersebut, maka dia akan mendapatkan dosa karena telah melalaikan perintah Allah SWT, Rasul bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تُعَجِّلُوْا اِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيْضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ مَا يُعْرَضُ لَهُ (رواه احمد)
Artinya:
“Hendaklah kamu bersegera melaksanakan haji, yakni haji wajib. Karena sesungguhnya seseorang dari kalian tidak akan mengetahui halangan yang akan merintanginya.” (HR. Ahmad)


B.     Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:
1.      Muslim, ibadah haji tidak wajib bagi orang kafir
2.      Berakal, ibadah haji tidak wajib bagi orang gila
3.      Baligh, ibadah haji tidak wajib bagi anak belum dewasa
4.      Merdeka, ibadah haji tida wajib bagi hamba sahaya
5.      Mampu, ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, baik secara bekal atau biaya maupun keamanan perjalanannya.
      Sementara untuk muslimah, disyaratkan harus ada mahram atau orang yang dipercaya oleh keluarga untuk menyertai sepanjang perjalanan. Disamping itu, hendaklah setiap calon jama`ah haji sehat jasmani dan rohani serta memiliki ilmu tentang ritual haji baik terkait dengan ibadah hajinya maupun prosedurnya.

C.    Rukun dan Wajib Haji
Khusus dalam bidang ibadah haji, rukun dibedakan dengan wajib. Yang dimaksud dengan rukun haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus di kerjakan sewaktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa di ganti dam (denda) ketika ditinggalkan. Sementara yang dimaksud wajib haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji,tetapi boleh diganti dengan dam (denda) ketika ditinggalkan. Ketika seseorang meninggalkan rukun haji berarti ibadahnya batal.Berbeda apabila meninggalkan wajib haji,maka ia dapat menggantinya dengan membayar dam dan tetap absah.
            Adapun yang termasuk kategori rukun haji adalah:
1.      Ihram,yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan segala larangan haji. Lafal niat untuk ibadah haji adalah,
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ
Artinya:
“Saya berniat melaksanakan ibadah haji dan berihram ikhlas karena Allah SWT.”
2.      Wuquf, di pada Arofah, (berhenti di padang Arofah) ibadah wuquf dimulai dari tergelincir matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 zulhijjah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Djulhijjjah, Rasulullah SAW bersabda:
الحجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ (رواه خمسة اهل الحديث)
Artinya:
“Haji yaitu adalah wuquf di ‘Arofah. Barangsiapa tiba di ‘Arofah [ada malam hari raya dan sebelum terbit fajar, maka hajinya dianggap sah.” (HR. Lima ahli Hadits)
3.      Thawaf, yaitu mengelilingi Ka;bah sebanyak tujuh putaran dengan niat ibadah. Adapun syarat-syarat thawaf adalah:
a.      Menutup aurat
b.      Suci dari hadas dan najis
c.       Ka’bah berada disebelah kiri orang thawaf
d.      Thawaf mulai dari hajar Aswad dan berakhir di hajar aswad
e.       Jumlah thawaf sebanyak 7 putaran
f.        Thawaf dilaksanakan didalam Masjidil Haram, Thawaf terbagi dalam enam macam, yaitu
a)      Thawaf Qudum, dilakukan ketika sampai di Mekah sebagai penghormatan kepada Ka’bah atau Shalat Tahiyyatul Masjid
b)      Thawaf Ifadhah, thawaf rukun haji
c)      Thawaf Wada’, dilakukan saat akan meninggalkan Makkah
d)     Thawaf Umrah, dilakukan saat ibadah umroh
e)      Thawaf Nadzar, thawaf karena nadzar
f)       Thawaf Sunnah
4.      Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Mulai dari Shafa dan berakhir di Marwah
5.      Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai
6.      Tertib, yaitu melaksakan rangkaian ibadah secara berurutan

Sedangkan yang termasuk Wajib Haji adalah:
1.      Ihram dari Miqat, yaitu berniat mulai mengerjakan haji dari tempat yang ditentukan dan juga masa yang telah ditentukan
2.      Mabit di Muzdalifah, yakni setelah seseorang melakukan wuquf di Arafah pada malam 10 Dzulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjala dari Muzdalifah sebelum tengah malam maka wajib membayar dam
3.      Melontar jumrah ‘Aqabah pada hari raya haji melontar jumrah aqabah ini, menurut ulama fikih hukumnya wajib, tetapi dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan kepada orang lain apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya.
4.      Melontar tiga jumrah, yaakni jumlah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tiap jumrah dilontar dengan 7 batukecil dan dikerjakan setelah tergelincir matahari sampai sebelum terbenam matahari
5.      Mabit di Mina, yakni bermalam di mina pada malam ke 8 Dzulhijjah (sebelum wukuf di Arafah) yang disebut dengan hari Tarwiyah.
6.      Tidak melakukan larangan Haji selama berhaji
7.      Thawaf Wada’, yaitu Thawaf perpisahan sewaktu akan meninggalkan kota Mekah

D.    Sunah-sunah Haji
Yang termasuk dalam kategori sunah-sunah haji adalah:
1.      Membaca kalimat Talbiyah, selama dalam Ihram sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya. Kalimat Talbiyah adalah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ، وَالنِّعْمَةَ، لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ
Artinya:
“Kami penuhi panggilan-Mu Ya Allah kami penuhi panggilan-Mu, kami penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu kami penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya pujian, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”

2.      Membaca do’a setelah membaca Talbiyah
اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّار, رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya:
“Ya Allah, Sesungguhnya kami memohon Mu ridho-Mu dan Surga-Mu dan kami berlindung kepada-Mu dari murka dan neraka-Mu. Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka.”

3.      Thawaf Qudum, saat pertama kali datang di Makkah
4.      Shalat sunah Thawaf 2 rakaat di belakang maqam Ibrahim
5.      Masuk ke Ka'bah


E.     Larangan dalam Ibadah Haji
Larangan selama ihram Haji terbagi tiga kategori:
1.      Larangan khusus bagi laki-laki
Memakai pakaian berjahit (laki-laki hanya memakai 2 lembar kain ihram), memakai tutup kepala, memakai sepatu yang menutupi mata kaki

2.      Larangan khusus bagi wanita
Menutup wajah dan kedua telapak tangan

3.      Larangan bagi laki-laki dan wanita
·         Memakai parfum, kecuali yang sudah ada sebelumnya
·         Memotong, mencukur, mencabut atau membakar rambut/bulu
·         Memotong atau mencabut kuku
·         Memakai minyak rambut
·         Menikah atau meminang
·         Berburu binatang
·         Bersenggama atau bercumbu rayu
·         Mencaci-maki, bertengkar dan mengucapkan kata-kata kotor
·         Memotong, mencabut atau merusak pepohonan tanah haram

F.     Miqat Zamani dan Makani
Miqat Zamani adalah waktu sahnya ibadah haji yaitu mulai 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah sedangkan Miqat Makani adalah tempat memulai Ihram Haji atau umrah.
Tempat-tempat tersebut Miqat Makani adalah sebagai berikut:
1.      Mekkah, yaitu tempat ihram bagi orang yang tinggal di kota Mekah, berihram dari rumah masing-masing.
2.      Dzul Hulaifah, yaitu miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri yang sejajar dengan Madinah
3.      Al Juhfah, yaitu tempat memulai ihram orang yang datang dari arah Syam, Mesir Maghribi dan negara-negara yang sejajar. Al Juhfah adalah perkampungan yang disebut kota Rabigh
4.      Yalamlam, adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia dan negara-negara yang sejajar dengan negara-negara tersebut
5.      Qarnul Manazil, adalah tempat memulai ihram bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Najdil Hijaz dan negara-negara yang sejajar dengan negara tersebut
6.      Dzatu ‘Irqin, adalah miqat orang yang datang dari Irak dan negeri yang sejajar dengan itu.

G.    Macam-macam Haji
Ibadah haji itu dapat dilaksanakan dengan tiga macam cara, yaitu:
1.      Haji Ifrad yaitu mengerjakan Ibadah Haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah. Caranya, pertama mengerjakan ihram untuk haji dari miqatnya, setelah selesai semua ibadah yang berkenaan dengan Haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah dari Makkah hingga pekerjaan umrah selesai. Cara ini dianggap yang lebih baik dari yang lain dan cara ini tidak terkena dam.
2.      Haji tamathu yaitu mendahulukan atau mengerjakan umrah daripada Haji pada tahun musim haji. Caranya, mula-mula ihram untuk umrah dari miqat yang telah ditentukan dan diselesaikan semua ibadah yang berkenaan dengan umrah. Kemudian melaksanakan ihram lagi untuk haji dari Mekah.
3.      Haji Qiran yaitu mengerjakan umrah dan haji bersamaan. cara mengerjakan bersama-sama dengan urusan ibadah haji, karena dengan sendirinya urusan ibadah umrah telah masuk dalam ibadah haji tetapi wajib membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

H.    Dam (Denda)
Dam ialah hukuman yang diterapkan kepada jamaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap larangan haji. Dan terbagi sesuai dengan jenis pelanggarannya:

1.      menyembelih seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari 3 hari dikerjakan sewaktu Haji dan 7 hari dikerjakan di negaranya. Hukuman yang diterapkan kepada jamaah haji dan umrah secara Tamathu’ atau Qiran
2.      Melanggar larangan ihram, seorang jamaah haji dianggap telah melakukan larangan ketika ihram apabila dia melakukan salah satu atau lebih dari larangan ihram di atas.

Dam untuk beberapa jenis pelanggaran di atas adalah memilih salah satu dari ketiga hal berikut ini: menyembelih seekor kambing, berpuasa selama 10 hari, atau bersedekah makanan kepada 6 fakir miskin seharga 3 sha’ (9,5 liter) makanan pokok.

Apabila larangan bersetubuh dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya tidak sah, apabila bersetubuh setelah tahallul awal sebelum tahallul tsani, maka damnya adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor unta atau sapi, menyembelih 7 ekor kambing atau bersodakoh makanan kepada fakir miskin seharga sapi atau unta. Ketiga pilihan di atas dilaksanakan di tanah haram. Kalau masih tidak mampu, bisa diganti dengan puasa. Caranya adalah tiap-tiap 1 (satu) mud dari nilai harta unta tersebut diganti dengan 1 hari puasa. Dia boleh menunaikan puasa di mana saja.

3.      Apabila seseorang yang sedang berihram berburu binatang darat tanah haram, maka damnya adalah beberapa hal berikut: menyembelih binatang yang semisal dengan binatang yang diburu atau memberi makan kepada fakir miskin seharga binatang buruan tersebut. Apabila tidak mampu hendaklah berpuasa setiap 1 mud dari nilai harta buruan itu diganti dengan puasa sehari.

4.      Apabila jenis pelanggarannya karena menebang pepohonan, maka damnya adalah menyembelih seekor unta atau sapi. Jika pohon yang dipotong besar dan menyembelih seekor kambing Jika pohon yang ditebang kecil

I.       Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
Ketika melakukan ibadah haji hendaknya memperhatikan urutan pelaksanaannya, agar kita tidak salah mengerjakan amalan-amalan yang berkenaan dengan Haji. Adapun urutan pelaksanaan haji dari awal hingga akhir adalah sebagai berikut:
1.      Berpakaian ihram
a.       Pakaian ihram untuk laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai disarungkan dan yang satu lagi untuk selimut penutup badan.
b.      Pakaian ihram untuk wanita, tetap sebagaimana biasa, hanya muka dan telapak tangan yang terbuka
c.       Melaksanakan shalat sunnah ihram 2 rakaat
d.      Setelah shalat, sejak itulah masuk Ihram dan mulai dikenakan larangan ihram. Mulailah berniat dari Miqatnya.
2.      Melaksanakan ihram untuk Haji paling lambat tanggal 9 Dzulhijjah dari Miqat yang telah ditentukan. Biasanya jamaah Indonesia melakukannya tatkala hendak menuju ke Arafah tanggal 8 Dzulhijjah.
3.      Kemudian menuju ke Padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf. Dalam perjalanan menuju Arafah disunahkan memperbanyak bacaan Talbiyah. Wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan menjelang terbit fajar tanggal 10 DDzulhijah.
4.      Setelah matahari terbenam segera arah menuju Muzdalifah dengan melakukan shalat magrib dan Isya dengan jamak takhir akan dipergunakan untuk melontar jumrah di mina.
5.      Lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah meninggalkan Muzdalifah menuju ke Mina sebelum fajar tiba.
Pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah orang berhaji melontar jumrah Aqabah, setelah selesai melontar dilanjutkan dengan Tahallul pertama, bila keadaan memungkinkan hari itu pula boleh menuju Makkah untuk mengerjakan Thawaf Ifadah dan Sa’i dengan ketentuan harus kembali ke Mina sebelum matahari terbenam. Dan jika Thawaf dan Sa’i di atas telah dikerjakan maka laksanakanlah tahallul kedua.
6.      Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar 3 jumrah (Ula, wustha dan Aqabah) secara berurutan. Setelah selesai melaksanakannya pada tanggal 12 Dzulhijjah boleh langsung ke Makkah ini yang dinamakan nafar awal.
7.      Bagi jamaah haji yang bermalam di Mina sampai tanggal 13 Dzulhijjah diwajibkan melontar 3 jumrah pada pagi harinya. Setelah itu boleh langsung kembali ke Mekah, inilah yang dinamakan nafar tsani.
8.      Jamaah haji yang tiba kembali di Makkah dan belum melahkukan Thawaf ifadah dan Sa’i langsung mengerjakannya, setelah itu melakukan tahallul yang kedua. Dengan selesai melakukan tahallul kedua selesai ibadah haji.

Sebelum kembali ke tanah air masing-masing hendaknya melaksanakan Thawaf Wada’, mempergunakan waktu sebaik-baiknya untuk banyak beribadah kepada Allah SWT di Masjidil Haram dan berziarah ke Madinah.



Uji Kompetensi
i.        Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang benar!
1.      Haji menurut bahasa artinya....
a.       Ziarah                                            b. Ibadah
c.       Perjalanan                                      d.
2.      Kewajiban haji seumur hidup hanya....
a.       1 Kali                                            c. 3 Kali
b.      2 Kali                                            d.
3.      Haji termasuk rukun islam ke...
a.       4                                                    c. 6
b.      5                                                    d.
4.      Diantara syarat wajib haji adalah...
a.       Punya uang                                   c. Berakal sehat
b.      Budak                                           d.
5.      Jika meninggalkan rukun haji maka...
a.       Wajib bayar dam                           c. Hajinya sah
b.      Hajinya batal                                 d.
6.      Wukuf di padang arafah di mulai pada tanggal...
a.       7 Dzulhijjah                                               c. 9 Dzulhijjah
b.      8 Dzulhijjah                                               d.
7.      Lari lari kecil dari bukit shafa ke marwah di sebut...
a.       Thawaf                                                      c. Tahallul
b.      Sa’i                                                            d.
8.      Mabit di muzdalifah termasuk...
a.       Wajib haji                                                  c. Sunnah haji
b.      Rukun                                                       d.
9.      Membaca kalimat talbiyah termasuk...
a.       Wajib haji                                                  c. Larangan haji
b.      Sunnah haji                                               d.
10.  Thawaf pertama kali datang di mekkah di sebut...
a.       Thawaf ifadlah                                          c. Thawaf qudum
b.      Thawaf wada’                                           d.
II. Isilah titik – titik di bawah ini dengan benar!
1.      Jika meninggalaan wajib maka wajib membayar...
2.      Mengelilingi ka’bah tujuh kali disebut...
3.      Thawaf rukun haji disebut thawaf...
4.      Memakai pakaian berjahit termasuk...
5.      Jamaah haji dari Indonesia ber,iqat dari...
III. Essay
1.      Jelaskan perbedaan antara rukun haji dan wajib haji
2.      Apa yang dimaksud dengan Thawaf was’?
3.      Apa yang dimaksud denga miqat zamani?
4.      Apa yang dimaksud dengan dam?
5.      Tulislah kalimat talbiyah dengan bahasa Arab!


BAB V
UMRAH

A.    Pengertian Umrah dan Hukumnya
Umrah adalah mengunjungi kabah (baitullah) untuk beribadah kepada Allah SWT. Firman Allah SWT,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibdah haji dan umrah karena allah” (al-baqarah:196)
            Umrah hukumnya Fardlu’ain sekaliseumur hidup bagi muslim yang mampu, untuk kedua dan seterusnya adalah sunnah. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَائِسَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَاقِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Artinya:
 “Dari ‘Aisyah , ia bertanya kepada Rasulullah Saw, “Apakah perempuan wajib berperang? “Ya, tetapi peperangan mereka tidak saling membunuh, hanya mengerjakan haji dan umrah. “(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

B.     Syarat-syarat Umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat haji, yaitu:
1.      Islam,
2.      Baligh,
3.      Berakal Sehat,
4.      Merdeka dan
5.      Mampu

C.    Rukun dan Wajib Umrah
Rukun Umrah hanya empat, yaitu:
1.      Niat Ihram
2.      Thawaf
3.      Sa’i
4.      Cukur (tahallul)
5.      Tertib

Bedanya dengan haji ialah umrah tidak ada wuquf, sedangkan haji ada wuquf di Arafah.
Wajib Umrah adalah ihram dari miqat dan menjauhkan diri dari yang dilarang (sebagaimana larangan dalam ibadah haji)

D.    Larangan selama Umrah
Larangan-larangan umrah sama dengan larangan ibadah haji

E.     Miqat Umrah
Dalam ibadah umrah tidak dikenal dengan Miqat Zamani. Karena umrah dapat dilakukan kapan saja. Sedangkan miqat makani untuk ibadah umrah sama seperti yang berlaku dalam ibadah haji

F.     Perbedaan Umrah dan Haji
Ada beberapa perbedaan antara ibadah haji dan umrah, yaitu:
a.       Haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Umrah kapan saja,
b.      Haji ada Wuquf di Arafah, Umrah tidak ada wuquf
c.       Haji ada dua kali tahallul, yaitu tahallul pertama (Shagir) dan tahallul ke dua (Akbar). Umrah ada satu kali

G.    Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah
Melihat amalan-amalan dalam ibadah umrah yang tidak memerlukan waktu panjang, maka pelaksanaan umrah dapat saja diselesaikan dalam waktu sehari. Adapun urutan pelaksanaan dan tata cara ibadah umrah sebagai berikut:
1.      Berpakaian Ihram
Berpakaian ihram umrah sama dengan berpakaian ihram haji, sebelum mengenakan pakaian ihram terlebih dahulu bersuci dan berwudlu, setelah itu shalat ihram dua rakaat
2.      Niat Umrah dari Miqatnya
Bagi orang Indonesia yang hendak melakukan ihram untuk umrah miqatnya di Jeddah. Dari sinilah mulai berniat untuk melakukan umrah. Selama dalam ihram disunnahkan membaca do’a, shalawat dan talbiyah sampai hendak memulai thawaf
3.      Meninggalkan larangan ihram
4.      Masuk Makkah
5.      Masuk Masjidil Haram
6.      Melintasi Maqam Ibrahim
7.      Melakukan Thawaf
Adapun cara melakukan thawaf adalah sebagai berikut:
a.       Tempat mulai thawaf adalah garis lurus berwarna hijau dimulai dari Hajar Aswad. Bila tidak mungkin mencium Hajar Aswad cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengusapkannya ke wajah sambil mengucapkan
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ
b.      Thawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi ka’bah
c.       Selesai thawaf berdo’a di Multazam adalah suatu tempat mustajabah diantara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah
d.      Melakukan shalat sunnah di Maqam Ibrahim dua rakaat dan Hijir Ismail dua rakaat
e.       Minum air zam-zam
8.      Sa’i
a.       Dimulai di bukit Shafa di akhiri di bukit Marwah
b.      Sampai di bukit Shafa, menghadap arah Ka’bah, mengangkat kedua tangan, berniat sa’i kemudian membaca takbir
c.       Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali
d.      Setiap melintasi antara dua pilar hijau, bagi pria hendaknya berlari-lari kecil dan bagi wanita cukup berjalan biasa
9.      Melakukan tahalul, yaitu bercukur atau memotong rambut sebagai cara mengakhiri atau kalau dari ihram
10.  Tertib, dengan selesainya tahallul berarti selesailah sudah pelaksanaan umrah. Bila keadaan memungkinkan disunnahkan untuk mengunjungi ke maqam Nabi Muhammad SAW yang berada di Kota Madinah



LATIHAN ONLINE SOAL FIQIH KELAS 6










Materi Fikih Kelas 6 Madrasah Diniyah, Materi Fikih Kelas 6 Madrasah Diniyah, Sumber dari Buku Fiqih Madrasah Diniyah

3 comments: