Materi Fiqih Kelas 4
Madrasah Diniyah Takmiliyah
BAB I
SHALAT JUM’AT
1.
Ketentuan Shalat
Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat dua
raka’at sesudah khutbah pada waktu dzuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan
shalat jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka,
dan tetap di dalam negeri. Bagi kaum wanita boleh mengerjakan. Orang yang telah
melaksanakan shalat jum’at tidak perlu lagi melaksanakan shalat dhuhur.
Perbedaan shalat Jum’at dengan shalat lainnya saat ini hanya dilakukan dua raka’at,
diawali dengan khutbah terlebih dahulu dan dilaksanakan secara berjama’ah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli[1475]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. (QS Al Jumuah: 9)
2.
Syarat-syarat Shalat
Jum’at
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat Jum’at adalah
seseorang baru diwajibkan menunaikan shalat Jum’at jika memenuhi beberapa
persyaratan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.
Seorang muslim, orang kafir
tidak wajib shalat Jum’at
b.
Sudah mencapai usia baligh/dewasa,
anak kecil tidak wajib shalat Jum’at, namun perlu diajak untuk pendidikan
c.
Berakal, orang gila tidak
wajib shalat Jum’at
d.
Memiliki kondisi tubuh yang
sehat
e.
Laki-laki
f.
Merdeka (bukan budak)
g.
Tidak sedang bepergian jauh
syukuran shalat qoshor
3.
Rukun Shalat Jum’at
Tata cara melaksanakan shalat Jum’at:
a.
Shalat Jum’at diawali
dengan adzan
b.
Sebelum shalat Jum’at
diwajibkan mendengarkan dua khutbah
c.
Selesai khutbah kedua, Muadzin
membacakan iqomat
d.
Para jama’ah Jum’at
bersama-sama melaksanakan shalat Jum’at
e.
Dari mulai dari niat sampai
dengan salam, dilakukan sama sebagaimana melakukan shalat fardhu yang lain
4.
Syarat-syarat dan Rukun
Khutbah
Perbedaan shalat Jum’at dengan shalat dhuhur adalah
dalam shalat Jum’at ada khutbah dan dilakukan dua raka’at. Khutbah artinya
pidato yang isinya berupa nasihat-nasihat untuk berbuat baik ketika orang
mengucapkan khutbah pada shalat Jum’at disebut khotib. Shalat Jum’at dikerjakan
setelah selesai Khutbah
A.
Syarat-Syarat
Khutbah
1.
Kedua khutbah Idul Adha
dimulai sesudah tergelincir matahari
2.
Sewaktu berkhutbah
hendaklah berdiri jika mampu
3.
Khatib hendaklah duduk
diantara kedua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar
4.
Hendaklah dengan suara yang
keras kira-kira terdengar oleh bilangan yang sah Jum’at dengan mereka-mereka
5.
Hendaklah berturut-turut
baik rukun, jarak keduanya, maupun jarak antara keduanya dengan shalat
6.
Khatib hendaklah suci dari
hadats dan najis
7.
Khotib hendaklah menutup
auratnya
B.
Rukun Khutbah
1.
Mengucapkan puji-pujian
kepada Allah
2.
Membaca shalawat atas
Rasulullah SAW
3.
Mengucapkan syahadat (bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Nabi
Muhammad adalah utusan-Nya)
4.
Berwasiat (bernasihat)
dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar
5.
Membaca ayat Al-Qur’an pada
salah satu dari kedua khutbah
6.
Berdo’a untuk mukminin dan
mukminat ada khutbah yang kedua
BAB
II
SHALAT
SUNNAH
1.
Macam-macam Shalat
Sunat
Ibadah shalat dalam garis besarnya dibagi kepada dua
bagian. Pertama shalat yang diwajibkan, dinamai shalat fardu /wajib/maktubah.
Kedua shalat yang tidak diwajibkan, dinamai shalat nafilah/tathawu’/sunnah.
Shalat-shalat nafilah ialah shalat yang kita tidak
dituntut keras untuk mengerjakannya dan rasul pun tidak kekal mengerjakannya. Menurut
Imam Al-Ghazali, shalat nafilah terbagi menjadi dua bagian:
a.
Shalat Sunnah: yaitu selat
yang banyak dikerjakan oleh Rasulullah SAW seperti shalat Rawatib, shalat malam
atau shalat tahajud
b.
Shalat Mustahab: yaitu
shalat yang diterima keterangan tentang keutamaannya, tetapi tidak lebih banyak
dikerjakan oleh Rasulullah seperti shalat dikala keluar dari rumah dan shalat
untuk bersafar
Dalam kitabnya yang bernama Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan
bahwa shalat Sunnah itu terbagi atas dua macam yaitu MUTLAQ dan MUQAYYAD.
Sunnah mutlaq adalah shalat sunnah yang tidak ditentukan waktunya dan
tidak ada sebabnya, cukuplah seseorang berniat shalat saja. Jumlah raka’atnya
pun tidak ada batas, berapa saja.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “shalat
itu adalah suatu perkara yang terbaik, banyak ataupun sedikit.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun shalat Sunnah
Muqayyad itu terbagi atas dua macam:
a.
Yang disyari’atkan sebagai
shalat shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu Dan inilah yang disebut
shalat sunah rawatib. Yang termasuk dalam bagian ini ialah saat shalat sunnah
fajar, dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya
b.
Yang disyariatkan bukan
sebagai shalat sunnah yang mengikuti shalat-shalat fardu. Yang termasuk dalam
bagian ini ialah shalat sunnah tahajud shalat dhuha, khusuf (gerhana), shalat
tarawih, shalat ‘Idain, shalat Istisqa dan shalat Istikharah
2.
Tata Cara Shalat-Shalat
Sunat
Secara umum, tata cara melaksanakan shalat sunnah itu
tidak berbeda dengan shalat wajib, kecuali pada niatnya saja.
Ada beberapa shalat sunnah yang memang sangat berbeda
dengan shalat wajib, seperti shalat jenazah, shalat Idain dan Shalat khusuf (gerhana).
BAB III
SHALAT SUNNAH RAWATIB
A.
Ketentuan Shalat
Rawatib
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi
shalat fardhu. Shalat sunnah rawatib terdiri dari shalat Sunnah dua raka’at. Yang
jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Menurut
jenisnya, shalat sunah rawatib terdiri dari dua bagian, yaitu:
a.
Shalat sunah qabliyah,
yaitu shalat sunah yang dilakukan pada waktu sebelum shalat fardhu
b.
Shalat sunnah ba'diyah,
yaitu shalat sunnah yang dilakukan pada waktu sesudah shalat fardhu
Adapun
macam-macam dari shalat sunah rawatib itu ada dua, yaitu:
1.
Shalat sunah rawatib
muakkad artinya shalat ini sangat dianjurkan mengerjakannya
2.
Shalat sunah gairu mu’akkad,
artinya shalat ini dianjurkan mengerjakannya
B.
Waktu shalat Sunah
Rawatib
1.
Shalat sunnah rawatib mu’akkad
a.
Sebelum shalat Dhuhur
b.
Sesudah sholat dhuhur
c.
Sesudah shalat magrib
d.
Sesudah shalat Isya
e.
Sebelum shalat subuh
2.
Shalat sunnah rawatib ghair
muakkad
a.
Sebelum shalat Dhuhur,
selain shalat sunah rawatib muakkad
b.
Sesudah shalat Dhuhur
c.
Sebelum shalat ashar
d.
Sebelum shalat magrib
Bilangan shalat sunah rawatib
3.
Shalat sunnah rawatib mu’akkad
a.
Dua raka’at sebelum shalat
maghrib
b.
Dua raka’at sesudah shalat
dzuhur
c.
Dua raka’at sesudah shalat
maghrib
d.
Dua raka’at sesudah shalat
isya
e.
Dua raka’at sebelum shalat
subuh
4.
Shalat Sunah Rawatib Ghairu
Mu’akkad
a.
Dua raka’at sebelum shalat
zuhur, selain dua raka’at shalat sunah mu’akkad
b.
Dua raka’at sesudah sholat
dhuhur, selain dua raka’at shalat sunah mu’akkad
c.
Empat raka’at (dua kali
salam) sebelum Shalat Ashar
d.
Dua raka’at sebelum shalat
magrib
assalamualaikum wrb..
ReplyDeleteAlhamdulillah bermanfaat sekali..boleh dicopy tidak?
semua materi kelas 4 semester 1 dan 2 untuk tambahan buku sumber
wa'alaikumsalam, silahkan, asal jangan diuangkan saja, semoga bermanfaat
ReplyDeleteBismillah,
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
Terimakasih materinya sangat bermanfaat bagi saya dan para santri di madrasah kami